Bertempat di ruang Kantor Unit Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 mengadakan pres release kepada wartawan cetak maupun elektronik yang berada di wilayah ex Karesidenan Pati. Penindakan yang di release tersebut adalah hasil penindakan selama bulan Agustus 2016.
Selama Kurun waktu tersebut terjadi tiga kali penindakan yang bertubi-tubi dalam kurun waktu satu meninggu pada akhir bulan Agustus 2016. Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya di satu daerah Kabupaten Jepara yang berbeda lokasinya.
Adapun penindakan tersebut terjadi pada tanggal 23 sampai dengan 26 Agustus 2016. TKP merupakan bangunan rumah penduduk yang masih ditempati sebagai rumah tangga sebagai berikut :
Desa Bakalan RT.14 RW.02, Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
- Desa Troso RT.04 RW.06, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara dan
- Desa Teluk Wetan RT.07 RW.01, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Barang bukti penindakan berupa rokok yang sudah dikemas untuk penjualan eceran,rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Kemasan (Slop) dan perlatan serta bahan perlengkapan untuk pengemasan rokok. Disamping itu ada pita cukai yang diduga palsu dengan kode personalisasi “SEJABADA00” Seri III tahun 2016 HJE Rp.7.500,- isi 20 batang tarif cukai Rp.300,-/batang sebanyak 2.114 Keping. Berbagai merk rokok jenis SKM tersebut, diantaranya adalah merk Gudang Gaman, Gudang Ganam, , Suriya Gudang Garam, New Fel Super, Batu Akik, Boss Mild, GLS Sport Menthol, New GLS Sport, L, Beruang Excecutive, LeA Bold, Excutive Elank, Dukun Excutive, Djaring Barokah, masing-masing merk isi 20 batang per bungkus.
Total nilai barang bukti rokok illegal 1.672.040 batang dan tembakau iris 124 Kg seharga Rp.1.672.040.000,- Potensi Kerugian Negara sebesar Rp.802.579.200,- Barang bukti tersebut diamankan di Gudang penyimpanan Barang Bukti Hasil Penindakan KPPBC TMC KUDUS.
Melihat Barang Bukti Hasil Penindakan, meskipun ditemukan di tiga TKP yang berlainan lokasi, merk rokok ilegal yang ditemukan sebagian besar sama nama merknya. Hal ini menandakan modus operandi terjadinya rokok ilegal dari satu pelaku praktek rokok ilegal tersebut mendistribusikan produk ilegalnya di beberapa daerah yang berlainan yang jauh dari tempat produksi membuat rokok ilegal.
Modus operandi tersebut dijalankan oleh pelaku dengan maksud untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai agar sulit dilakukan penangkapan. Jika tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai, Boss rokok illegal yang merupakan pelaku utama tidak tertangkap, yang tertangkap hanya para pekerja pengemasan rokok dan pemilik rumah yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan pengemasan. Disamping itu, barang bukti yang disita berjumlah kecil sehingga Boss pelaku rokok ilegal tidak mengalami banyak kerugian.